Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor


Bagi pemegang polis asuransi kendaraan bermotor, mengetahui dan memahami tata cara pengurusan klaim merupakan suatu keharusan. Sebab, tingkat risiko yang terjadi di sektor ini sangat tinggi dan berulang-ulang. Dengan mengetahui prosedurnya, tentu akan membantu mempercepat pengurusan klaim bila terjadi kerugian atau kerusakan. Di bawah ini diuraikan tahap-tahap serta syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan klaim.
Tahap Pelaporan
1. Jika terjadi kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan yang diasuransikan, maka yang pertama yang harus anda lakukan sebagai tertanggung (pemegang polis) adalah melaporkan kejadian tersebut kepada penanggung. Diharapkan dalam waktu 72 jam anda sudah menyampaikan Laporan kerugian atau setidak-tidaknya menyampaikan keterangan tertulis melalui surat atau teleks atau faksimil mengenai:
  • tempat, tanggal, dan jam terjadinya kerugian
  • sebab-sebab kerugian
  • besarnya kerugian (menurut taksiran tertanggung)
  • informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu diketahui oleh penanggung.
2. Jika memungkinkan, kendaraan tersebut dibawa ke kantor penanggung atau memberikan kesempatan kepada petugas asuransi melakukan survei.
3. Menyerahkan dokumendokumen pendukung klaim, yaitu :
  A.   Bila kerugian/kerusakan karena kecelakaan:
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi Polis Asuransi
  • Surat keterangan dari Polisi
  B.   Karena kehilangan/pencurian atau pengrusakan:
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi Polis Asuransi
  • Surat Keterangan dari Polisi
  C.    Dalam hal Total Loss Only (TLO) yang disebabkan oleh kecelakaan:
  • Fotokopi SIM
  • Surat keterangan dari polisi
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Faktur pembelian kendaraan asli
  • Tiga lembar kuitansi blanko yang sudah ditandatangani
  • Kunci kontak kendaraan
  • Surat kuasa penyerahan hak milik kendaraan (subrogasi)
  • Surat keterangan hilang dari Polda
  • Surat pemblokiran STNK
  D.   Dalam hal Total Loss Only (TLO) yang disebabkan oleh pencurian:
  • Fotokopi SIM
  • Surat keterangan dari Polisi
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Faktur pembelian kendaraan asli
  • Blanko kuitansi yang sudah ditandatangani
  • Kunci kontak kendaraan
  • Surat kuasa penyerahan hak milik kendaraan (subrogasi)
  • Surat keterangan hilang dari Polda
  • Surat pemblokiran STNK
  E.    Bila ada tuntutan dari pihak ke tiga :
  • Fotokopi SIM pengemudi Pihak ketiga
  • Fotokopi STNK kendaraan Pihak ketiga
  • Surat tuntutan ganti rugi dari Pihak ketiga
  • Surat keterangan dari Polisi
Tahap Penelitian Polis
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian/kerusakan dari tertanggung, penanggung akan melakukan penelitian mengenai validitas polis, yakni:
  • Apakah tertanggung memiliki kepentingan terhadap obyek yang mengalami kecelakaan/kerusakan
  • Apakah kecelakaan/kerusakan terjadi dalam jangka waktu pertanggungan
  • Apakah premi telah dilunasi/dibayar
Tahap penelitian Klaim
Apabila keabsahan polis terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan:
1.     Melakukan pemeriksaan/penelitian di lapangan (survey on the spot) untuk mengetahui :
  • Penyebab terjadinya kerugian/kerusakan
  • Tempat terjadinya kerugian/kerusakan
  • Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
  • Jumlah harga sisa dari kendaraan tersebut
  • Usaha tertanggung untuk menyelamatkan dan menjaga kendaraan/perlengkapan pada saat terjadi kerugian/kerusakan.
Penelitian di atas bisa dilakukan oleh penanggung sendiri bila dipandang sederhana, namun bila rumit, pihak asuransi bisa juga menunjuk Loss Adjuster.
Dari proses penanganan klaim oleh penanggung sendiri ataupun loss adjuster, akan diketahui validitas klaim. Bila klaim:
  • Valid (absah), penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang disetujui atau yang menjadi tanggung jawab penanggung.
  • Invalid (cacat), penanggung akan memberitahukan penolakan klaim tersebut disertai alasannya.
         2. Perbaikan dan atau penunjukan bengkel (ganti rugi):
  • Setelah diketahui bahwa klaim kerugian dijamin polis, kendaraan akan diperbaiki atau dibawa ke bengkel rekanan penanggung.
  • Apabila estimasi biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pertanggungan atau lebih (total loss), maka ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan harga pasar kendaraan pada saat itu atau setinggi-tingginya sebesar harga pertanggungan dan kendaraan yang rusak jadi milik penanggung.
 (Sumber: Panduan Memilih Asuransi Kerugian, DAI dan MKP)