Bagi
pemegang polis asuransi kendaraan bermotor, mengetahui dan memahami tata cara
pengurusan klaim merupakan suatu keharusan. Sebab, tingkat risiko yang terjadi
di sektor ini sangat tinggi dan berulang-ulang. Dengan mengetahui prosedurnya,
tentu akan membantu mempercepat pengurusan klaim bila terjadi kerugian atau
kerusakan. Di bawah ini diuraikan tahap-tahap serta syarat-syarat yang
dibutuhkan dalam pengurusan klaim.
Tahap Pelaporan
1.
Jika terjadi kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan yang diasuransikan,
maka yang pertama yang harus anda lakukan sebagai tertanggung (pemegang polis)
adalah melaporkan kejadian tersebut kepada penanggung. Diharapkan dalam waktu
72 jam anda sudah menyampaikan Laporan kerugian atau setidak-tidaknya
menyampaikan keterangan tertulis melalui surat atau teleks atau faksimil
mengenai:
- tempat, tanggal, dan jam
terjadinya kerugian
- sebab-sebab kerugian
- besarnya kerugian (menurut
taksiran tertanggung)
- informasi lainnya yang menurut
tertanggung perlu diketahui oleh penanggung.
2.
Jika memungkinkan, kendaraan tersebut dibawa ke kantor penanggung atau
memberikan kesempatan kepada petugas asuransi melakukan survei.
3.
Menyerahkan dokumendokumen pendukung klaim, yaitu :
A. Bila
kerugian/kerusakan karena kecelakaan:
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK
- Fotokopi Polis Asuransi
- Surat keterangan dari Polisi
B. Karena
kehilangan/pencurian atau pengrusakan:
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK
- Fotokopi Polis Asuransi
- Surat Keterangan dari Polisi
C. Dalam
hal Total Loss Only (TLO) yang disebabkan oleh kecelakaan:
- Fotokopi SIM
- Surat keterangan dari polisi
- STNK asli
- BPKB asli
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Tiga lembar kuitansi blanko
yang sudah ditandatangani
- Kunci kontak kendaraan
- Surat kuasa penyerahan hak
milik kendaraan (subrogasi)
- Surat keterangan hilang dari
Polda
- Surat pemblokiran STNK
D. Dalam
hal Total Loss Only (TLO) yang disebabkan oleh pencurian:
- Fotokopi SIM
- Surat keterangan dari Polisi
- STNK asli
- BPKB asli
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Blanko kuitansi yang sudah
ditandatangani
- Kunci kontak kendaraan
- Surat kuasa penyerahan hak
milik kendaraan (subrogasi)
- Surat keterangan hilang dari
Polda
- Surat pemblokiran STNK
E. Bila
ada tuntutan dari pihak ke tiga :
- Fotokopi SIM pengemudi Pihak
ketiga
- Fotokopi STNK kendaraan Pihak
ketiga
- Surat tuntutan ganti rugi dari
Pihak ketiga
- Surat keterangan dari Polisi
Tahap Penelitian Polis
Setelah
menerima pemberitahuan adanya kerugian/kerusakan dari tertanggung, penanggung
akan melakukan penelitian mengenai validitas polis, yakni:
- Apakah tertanggung memiliki
kepentingan terhadap obyek yang mengalami kecelakaan/kerusakan
- Apakah kecelakaan/kerusakan
terjadi dalam jangka waktu pertanggungan
- Apakah premi telah
dilunasi/dibayar
Tahap penelitian Klaim
Apabila
keabsahan polis terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan:
1.
Melakukan
pemeriksaan/penelitian di lapangan (survey on the spot) untuk mengetahui :
- Penyebab terjadinya
kerugian/kerusakan
- Tempat terjadinya
kerugian/kerusakan
- Jumlah kerugian yang dialami
(taksiran)
- Jumlah harga sisa dari
kendaraan tersebut
- Usaha tertanggung untuk
menyelamatkan dan menjaga kendaraan/perlengkapan pada saat terjadi
kerugian/kerusakan.
Penelitian
di atas bisa dilakukan oleh penanggung sendiri bila dipandang sederhana, namun
bila rumit, pihak asuransi bisa juga menunjuk Loss Adjuster.
Dari
proses penanganan klaim oleh penanggung sendiri ataupun loss adjuster, akan
diketahui validitas klaim. Bila klaim:
- Valid (absah), penanggung akan
memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang disetujui atau
yang menjadi tanggung jawab penanggung.
- Invalid (cacat), penanggung
akan memberitahukan penolakan klaim tersebut disertai alasannya.
2. Perbaikan dan atau penunjukan bengkel (ganti
rugi):
- Setelah diketahui bahwa klaim
kerugian dijamin polis, kendaraan akan diperbaiki atau dibawa ke bengkel
rekanan penanggung.
- Apabila estimasi biaya
perbaikan mencapai 75% dari harga pertanggungan atau lebih (total loss),
maka ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan harga pasar kendaraan pada
saat itu atau setinggi-tingginya sebesar harga pertanggungan dan kendaraan
yang rusak jadi milik penanggung.
(Sumber: Panduan Memilih Asuransi Kerugian, DAI dan
MKP)